Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi. (2) Dalam hal tertentu, jenis satwa dilindungi dapat ditetapkan sebagai satwa buru. (3) Jenis satwa dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka : a. pengendalian hama; b. pembinaan populasi; c. pembinaan habitat; d. penelitian dan pengembangan; e. rekayasa genetik; f. memperoleh bibit penangkaran; g. pemanfaatan hasil penangkaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id