Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 460/Kpts-II/1999 tanggal 23 Juni 1999 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
