Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Tuberkulosis adalah perpaduan upaya pencegahan dengan perawatan, dukungan serta pengobatan melalui program yang dilaksanakan secara terkoordinir dengan melibatkan berbagai pihak serta dengan memobilisasi sumber daya yang intensif dari seluruh lapisan masyarakat.
2. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TB adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Tuberculosis yang sebagian besar kumannya menyerang paru-paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuh lainnya.
3. Strategi Directly Observed Treatment Short-Course yang selanjutnya disebut Strategi DOTS adalah strategi yang cost effective digunakan dalam program pengendalian TB Nasional yang terdiri dari lima komponen kunci, diantaranya pengobatan dengan obat anti TB jangka pendek dengan pengawasan langsung menelan obat TB di bawah seorang pengawas menelan obat (PMO) dari petugas kesehatan atau kader yang ditunjuk yang telah mendapatkan pengarahan.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan.
6. Penatalaksanaan kasus TB adalah pengelolaan pengendalian kasus TB di pelayanan kesehatan mulai dari penemuan terduga TB, pencegahan, penyuluhan, dan pengobatan sampai tuntas.
7. Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Faskes Kemhan dan TNI adalah sarana fisik tetap maupun bergerak/mobil (Faskeslap) beserta alat kelengkapan (alkap) yang melengkapi sarana tersebut untuk membantu atau memudahkan kemampuan dari suatu fungsi Faskes tersebut.
8. Obat Anti Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat OAT adalah kombinasi obat yang digunakan untuk pengobatan pasien tuberkulosis.
9. Non OAT adalah sarana penunjang yang diperlukan dalam penanganan program pengendalian TB seperti formulir, reagen, mikroskop, dan sarana labolatorium TB lainnya yang mendukung diagnosis TB.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.