Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem pelaporan penatalaksanaan kasus TB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai mekanisme alur pelaporan sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. Kepala Faskes Kemhan mencatat dan melaporkan kepada Kepala Biro Umum/Kepala Pusat Rehabilitasi selanjutnya dilaporkan kepada Sektretaris Jenderal Kemhan dengan tembusan Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan
2. Kepala Faskes Kemhan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota;
b. Markas Besar TNI:
1. Kepala Faskes Satuan Kerja Markas Besar TNI mencatat dan melaporkan kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dengan tembusan Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
2. Kepala Faskes Satuan Kerja Markas Besar TNI melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota;
c. Markas Besar Angkatan:
1. Kepala Faskes Angkatan mencatat seluruh kegiatan dan melaporkan kepada Kepala Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Komando Utama dan Kepala Dinas Kesehatan Kota;
2. Kepala Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Komando Utama merekapitulasi dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian TB dengan strategi DOTS kepada Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan ; dan
3. Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan merekapitulasi dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian TB dengan strategi DOTS kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dengan tembusan Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Koreksi Anda
