Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dalam pelaksanaan pengendalian TB dengan strategi DOTS meliputi:
a. Tingkat Kemhan:
1. Menteri Pertahanan MENETAPKAN kebijakan; dan
2. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan melaksanakan pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan Kemhan dan TNI.
b. Tingkat Mabes TNI:
Panglima TNI dalam hal ini menunjuk Kepala Pusat Kesehatan TNI untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan TNI;
c. Tingkat Angkatan:
Kepala Staf Angkatan dalam hal ini menunjuk Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda
