Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dalam pelaksanaan pengendalian TB dengan strategi DOTS meliputi: a. Tingkat Kemhan: 1. Menteri Pertahanan MENETAPKAN kebijakan; dan 2. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan melaksanakan pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan Kemhan dan TNI. b. Tingkat Mabes TNI: Panglima TNI dalam hal ini menunjuk Kepala Pusat Kesehatan TNI untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan TNI; c. Tingkat Angkatan: Kepala Staf Angkatan dalam hal ini menunjuk Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id