Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pengumpulan data; b. analisa situasi; c. penetapan masalah prioritas dan pemecahannya; d. penetapan tujuan, sasaran, indikator; e. penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi; dan f. penggalangan kerja sama dengan program terkait baik sektor pemerintah maupun swasta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id