Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pengumpulan data;
b. analisa situasi;
c. penetapan masalah prioritas dan pemecahannya;
d. penetapan tujuan, sasaran, indikator;
e. penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi; dan
f. penggalangan kerja sama dengan program terkait baik sektor pemerintah maupun swasta.
Koreksi Anda
