Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian TB dengan Strategi DOTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melibatkan peran aktif Kemhan dan TNI.
(2) Peran aktif Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat Pusat:
1. komitmen pimpinan dalam mendukung kegiatan pengendalian TB di tingkat Nasional;
2. melatih tenaga non medis TNI yang berasal dari unsur teritorial dalam upaya promotif, preventif dan penemuan terduga TB;
3. melatih tenaga dokter, perawat dan analis laboratorium dalam upaya penatalaksanaan kasus TB di Faskes Kemhan dan TNI;
4. menyiapkan tenaga pengelola program pengendalian TB di Kemhan, Pusat Kesehatan TNI, Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan, Kesehatan Komando Utama untuk berperan dalam Surveillance TB, promosi dalam mobilisasi, dan penguatan jejaring TB; dan
5. menyiapkan sarana prasarana pengendalian TB di Faskes Kemhan dan TNI sesuai dengan tingkat Faskes tersebut (primer dan lanjutan).
b. Tingkat Komando Utama dalam hal ini dilaksanakan oleh Faskes:
1. penyediaan OAT yang berasal dari Kementerian Kesehatan dan Non OAT yang berasal dari Pemerintah Daerah;
2. membangun jejaring internal dan eksternal dalam penguatan mekanisme penatalaksanaan kasus TB; dan
3. pencatatan dan pelaporan dalam penatalaksanaan kasus TB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
