Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c memenuhi ketentuan:
a. monitoring dilaksanakan secara berkala dan terus menerus; dan
b. evaluasi dilakukan minimal sekali dalam satu tahun.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mendeteksi bila ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, agar dapat dilakukan tindakan perbaikan segera.
Koreksi Anda
