Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c memenuhi ketentuan: a. monitoring dilaksanakan secara berkala dan terus menerus; dan b. evaluasi dilakukan minimal sekali dalam satu tahun. (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mendeteksi bila ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, agar dapat dilakukan tindakan perbaikan segera.
Koreksi Anda