Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh masing-masing Pejabat Unit Organisasi Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id