Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh masing-masing Pejabat Unit Organisasi Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
