Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan strategi DOTS. (2) Strategi DOTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) komponen kunci: a. komitmen politis dari para pengambil keputusan dalam rangka menjamin keberlangsungan program; b. pemeriksaan dahak mikroskopis yang terjamin mutunya; c. pengobatan jangka pendek yang standar bagi semua kasus TB dengan tatalaksana kasus yang tepat, termasuk pengawasan langsung pengobatan; d. jaminan ketersediaan OAT yang bermutu; dan e. sistem pencatatan dan pelaporan yang mampu memberikan penilaian terhadap hasil pengobatan pasien dan kinerja program secara keseluruhan.
Koreksi Anda