Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan strategi DOTS.
(2) Strategi DOTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) komponen kunci:
a. komitmen politis dari para pengambil keputusan dalam rangka menjamin keberlangsungan program;
b. pemeriksaan dahak mikroskopis yang terjamin mutunya;
c. pengobatan jangka pendek yang standar bagi semua kasus TB dengan tatalaksana kasus yang tepat, termasuk pengawasan langsung pengobatan;
d. jaminan ketersediaan OAT yang bermutu; dan
e. sistem pencatatan dan pelaporan yang mampu memberikan penilaian terhadap hasil pengobatan pasien dan kinerja program secara keseluruhan.
Koreksi Anda
