Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan pengendalian TB dengan strategi DOTS menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemhan dan TNI, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta sumber lainnya yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
