Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Nasihat Hukum adalah suatu usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dengan memberikan suatu keterangan dan/atau pendapat hukum berupa konsultasi hukum dan mediasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
2. Konsultasi hukum adalah proses tukar pikiran untuk memperoleh pendapat, kesimpulan, dan saran yang sebaik-baiknya dalam masalah hukum yang dihadapi.
3. Mediasi adalah proses penyelesaian suatu sengketa secara damai dengan melibatkan bantuan dari mediator dalam memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang sedang bertikai.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
5. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
6. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
7. Keluarga adalah istri, suami, anak, dan orang tua.
8. Orang tua adalah bapak dan ibu kandung atau bapak dan ibu tiri serta mertua.
9. Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
10. Yayasan adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) dan Yayasan Kencana Lestari (YKL).
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id