Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasihat Hukum bidang hukum tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat diperoleh oleh pemohon yang menghadapi masalah di bidang hukum tata usaha negara. (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum (3) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan: a. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai: 1. kepegawaian; 2. perizinan; dan 3. penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa. b. hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah tata usaha negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id