Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasihat Hukum bidang hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat diperoleh oleh pemohon yang menghadapi masalah di bidang hukum perdata. (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum. (3) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan: a. perikatan terdiri atas: 1. jual beli; 2. sewa menyewa; dan 3. hutang piutang. b. perkawinan terdiri atas: 1. nikah; 2. talak; 3. cerai; 4. rujuk; dan 5. waris. c. hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah keperdataan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id