Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas: a. permohonan yang berkaitan dengan kedinasan; dan b. permohonan yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau bersifat pribadi.
Koreksi Anda