Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu yang memerlukan penanganan segera, permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan secara lisan dengan membawa dokumen yang sah.
(2) Dalam hal permohonan Nasihat Hukum dilakukan secara lisan, Staf Nasihat Hukum wajib menuliskan permohonan tersebut, sesuai format permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I atau II Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
