Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal masalah yang dihadapi Pemohon berpotensi menimbulkan gugatan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum atas permasalahan yang dihadapi serta proses berperkara di pengadilan.
Koreksi Anda
