Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasihat Hukum bidang hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diperoleh oleh pemohon yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dan ahli. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan antara lain: a. Nasihat Hukum yang berhubungan dengan hak dan kewajiban saksi dalam setiap pemeriksaan oleh penyelidik; b. Nasihat Hukum yang berhubungan dengan hak dan kewajiban ahli pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan; c. konsultasi hukum dan mediasi; d. referensi materi hukum untuk kepentingan pemberian keterangan; dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah hukum pidana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id