Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang berkaitan dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan u.p. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Dalam hal pemohon mengajukan permohonan Nasihat Hukum terlebih dahulu mengisi formulir permohonan Nasihat Hukum.
(3) Formulir permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
