Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Nasihat Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dapat berkoordinasi dengan Pakar Hukum Kementerian Pertahanan atau Pakar bidang keilmuan lainnya.
Koreksi Anda
