Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2. Pelayanan Kesehatan di Luar Tanggungan BPJS adalah manfaat pelayanan medis dan nonmedis bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan keluarganya yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan tentang Jaminan Kesehatan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
5. Kesehatan TNI adalah segala kegiatan di bidang kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental prajurit agar selalu siap melaksanakan tugas.
6. Prajurit TNI yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personel/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah pimpinan Panglima TNI.
7. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
8. Keluarga adalah isteri atau suami dan anak dari anggota TNI dan PNS Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id