Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota TNI, PNS Kemhan dan anggota Keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id