Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 april 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
