Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI menyelenggarakan kerjasama
jaminan pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
(2) Fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI yang menyelenggarakan kerjasama pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
