Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI yang menjadi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan jalur rujukan sesuai dengan tingkat kemampuan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda