Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI yang menjadi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan jalur rujukan sesuai dengan tingkat kemampuan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
