Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya yang dirawat di fasilitas kesehatan di luar fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI harus melaporkan kepada satuannya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan informasi status kesehatan penderita guna kepentingan data kesehatan satuan yang dilaporkan secara berjenjang kepada satuan atas.
Koreksi Anda