Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelayanan kesehatan bagi anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya meliputi: a. pengawasan kebijakan pelayanan kesehatan; b. pengawasan implementasi pelayanan kesehatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengawasan data medis anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya yang berobat di luar fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI. (2) Instansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan pengawasan pelayanan kesehatan bagi anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pengawasan kebijakan pelayanan kesehatan; b. Kepala Pusat Kesehatan TNI melaksanakan pengawasan implementasi pelayanan kesehatan; dan c. Kepala Kesehatan Angkatan melaksanakan pengawasan data medis anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya yang berobat di luar fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id