Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (2) meliputi:
a. Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat I (PPK I);
b. Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat II (PPK II); dan
c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat III (PPK III).
(2) PPK I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban), Poliklinik, Balai Pengobatan, Balai Kesehatan dan Seksi Kesehatan yang minimal memiliki dokter umum di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) PPK II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki dokter spesialis.
(4) PPK III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki dokter sub spesialis.
Koreksi Anda
