Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengendalian pelayanan kesehatan anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
