Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pelayanan kesehatan anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda