Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
5. Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
6. Pedagogik khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
10. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Tujuan program PPG:
a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
(1) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif.
(2) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(3) LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.
(1) Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
(2) Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus mengikuti dan lulus matrikulasi.
(1) Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.
(1) Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri.
(2) Menteri dapat menugaskan kepada Direktur Jenderal untuk atas nama Menteri MENETAPKAN kuota peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(1) Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.
(2) Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.
(3) Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
(1) Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi.
(2) Uji kompetensi dilaksanakan di akhir program PPG.
(3) Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.
(1) Dosen pada program PPG memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
(2) Dosen pada program PPG kejuruan selain memiliki kualifikasi paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan, serta diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk menyiapkan program PPG, Pemerintah melaksanakan rintisan program pendidikan profesi guru prajabatan pada beberapa LPTK yang ditetapkan.
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku program PPG yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang sedang berjalan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id