Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
