Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Pasal.id