Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut: a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD. (2) Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus mengikuti dan lulus matrikulasi.
Koreksi Anda