Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
(2) Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus mengikuti dan lulus matrikulasi.
Koreksi Anda
