Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku program PPG yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang sedang berjalan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009.
Koreksi Anda
