Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Teks Saat Ini
Tujuan program PPG:
a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
