Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Teks Saat Ini
(1) Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:
1. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
2. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat paling rendah B;
3. memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
b. memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional;
c. memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
d. memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
e. memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
f. memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Dalam hal belum ada program studi yang terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Menteri dapat MENETAPKAN perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B.
(5) Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat MENETAPKAN LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.
(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
