RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan;
c. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional;
e. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
f. melaksanakan diseminasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholders lainnya;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan stakeholders pendidikan lainnya;
h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
i. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
j. melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
l. melaksanakan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi wilayah kerjanya;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP;
o. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja lembaga;
b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan Lembaga;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
e. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium;
f. melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
g. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan keuangan;
j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Lembaga.;
Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan keluar;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip;
d. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, bengkel, dan sarana prasarana penjaminan mutu pendidikan;
e. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana prasarana lainnya;
h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, dan penyimpanan sarana dan prasarana di lingkungan lembaga;
i. melakukan urusan inventarisasi, mutasi dan usul penghapusan barang milik negara
j. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Rincian Tugas Sub Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian
b. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi;
c. melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya;
d. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai
e. melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;
f. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan;
g. melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
h. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai;
i. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian kinerja pegawai di lingkungan Lembaga;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, dan tugas belajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Lembaga;
m. melakukan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Lembaga;
n. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan
p. melakukan penyusunan Laporan Subbagian
Rincin Tugas Sub bagian Perencanaan dan Penganggaran :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep program kerja Bagian, dan konsep program kerja Lembaga;
b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, dan belanja lainnya;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran lembaga;
e. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan lembaga;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran;
h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran;
i. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara di lingkungan lembaga;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian, dan konsep laporan Lembaga.
Rincian Tugas Seksi Supervisi Mutu Penddikan :
a. melakukan penyusunan program kerja seksi;
b. melakukan supervisi satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. melakukan analisis hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
e. melakukan penyusunan laporan hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
g. melakukan pengembangan model supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
h. melakukan penyusunan bahan kemitraan pelaksanaan supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
d. melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
f. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama kemitraan penjaminan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
g. melaksanakan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
h. melaksanakan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
i. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
j. melaksanakan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
k. melaksanakan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kerja sama kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dasar :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan usul program kerja Bidang;
b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar;
c. melakukan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
d. melakukan penyusunan bahan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar;
e. melakukan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar;
f. melakukan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar;
h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan usul laporan Bidang.
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan usul program kerja Bidang;
b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
c. melakukan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
d. melakukan penyusunan bahan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
e. melakukan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
f. melakukan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan usul laporan Bidang.