Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dasar : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan usul program kerja Bidang; b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; c. melakukan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar d. melakukan penyusunan bahan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; e. melakukan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; f. melakukan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan usul laporan Bidang.
Koreksi Anda