Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Sub Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian
b. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi;
c. melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya;
d. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai
e. melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;
f. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan;
g. melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
h. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai;
i. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian kinerja pegawai di lingkungan Lembaga;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, dan tugas belajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Lembaga;
m. melakukan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Lembaga;
n. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan
p. melakukan penyusunan Laporan Subbagian
Koreksi Anda
