Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan: a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan; c. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional; e. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; f. melaksanakan diseminasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholders lainnya; g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan stakeholders pendidikan lainnya; h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; i. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; j. melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional; l. melaksanakan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan www.djpp.kemenkumham.go.id pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi wilayah kerjanya; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; o. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; dan p. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
Koreksi Anda