Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Rincin Tugas Sub bagian Perencanaan dan Penganggaran :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep program kerja Bagian, dan konsep program kerja Lembaga;
b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, dan belanja lainnya;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran lembaga;
e. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan lembaga;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran;
h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran;
i. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara di lingkungan lembaga;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian, dan konsep laporan Lembaga.
Koreksi Anda
