Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja lembaga;
b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan Lembaga;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
e. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium;
f. melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
g. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan keuangan;
j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Lembaga.;
Koreksi Anda
