Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan : a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; f. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama kemitraan penjaminan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; g. melaksanakan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; h. melaksanakan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; i. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; j. melaksanakan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; k. melaksanakan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kerja sama kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang
Koreksi Anda