Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan usul program kerja Bidang; b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; c. melakukan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; e. melakukan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; f. melakukan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan usul laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Pasal.id