Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan keluar;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip;
d. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, bengkel, dan sarana prasarana penjaminan mutu pendidikan;
e. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana prasarana lainnya;
h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, dan penyimpanan sarana dan prasarana di lingkungan lembaga;
i. melakukan urusan inventarisasi, mutasi dan usul penghapusan barang milik negara
j. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda
