Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
4. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan.
6. Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN Kementerian.
9. Program merupakan penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
10. Kegiatan merupakan penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai output dengan indikator kinerja yang terukur.
11. Pemantuan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
12. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
13. Pencatatan adalah kegiatan memindahkan data dalam lembaran kertas menjadi data elektronik.