Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dasar yang digunakan dalam pemantauan dan pengendalian berbasis sistem e-Monitoring Serapan Anggaran meliputi: a. data perencanaan program, kegiatan dan anggaran; dan b. data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. (2) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda