Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal bertanggungjawab melakukan pengawasan, pembinaan dan koordinasi seluruh kegiatan pelaksanaan sistem e- Monitoring Serapan Anggaran. (2) Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pengawasan fungsional atas dasar laporan yang dihasilkan dari sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Pasal.id