Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal bertanggungjawab melakukan pengawasan, pembinaan dan koordinasi seluruh kegiatan pelaksanaan sistem e- Monitoring Serapan Anggaran.
(2) Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pengawasan fungsional atas dasar laporan yang dihasilkan dari sistem e-Monitoring Serapan Anggaran.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik.
Koreksi Anda
