Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi petugas e-Monitoring Serapan Anggaran Kementerian adalah sebagai berikut:
a. pegawai negeri sipil;
b. menguasai microsoft office (microsoft word, microsoft excel dan microsoft powerpoint);
c. menguasai bahasa Inggris (pasif);
d. mengetahui substansi yang berkaitan dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi;
e. memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas; dan
f. pelaksana/petugas pelaporan bulanan dengan menggunakan format B.19 dan Laporan Triwulanan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006.
Koreksi Anda
