Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan data transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja dicatat sesuai dengan jenis transaksi serta dokumen sumber yang digunakan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan data dan informasi yang terkait dengan data dasar yang menyebabkan terjadinya penyesuaian terhadap perencanaan serta perkembangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
(3) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah transaksi divalidasi oleh pelaksana kegiatan.
(4) Mekanisme pencatatan oleh satuan kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
